Sertifikat Laik Operasi
Sertifikat Laik Operasi (SLO) adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh PT. Serkolinas Aman Nusantara sebagai lembaga inspeksi teknik yang melakukan pengujian dan pemeriksaan instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah. Sesuai dengan Undang-Undang No 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 44 ayat 4 yang berbunyi “Setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi” lebih lanjut lagi dalam Undang-undang dijelaskan sanksi pelanggaran bagi instalasi listrik yang beroperasi tanpa Sertifikat Laik Operasi.
Untuk mengajukan permohonan pemeriksaan, dokumen yang dibutuhkan antara lain :
– KTP Calon Pelanggan
– Mengisi Formulir Pendaftaran
– Menyertakan gambar instalasi listrik yang telah terpasang
Pemeriksaan dan pengujian instalasi pemanfaatan listrik tegangan rendah termasuk penerbitan Sertifikat Laik Operasi (SLO) dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar. Proses permohonan hingga penerbitan SLO terdapat pada gambar alur penerbitan SLO di bawah.